Rabu, 05 September 2012

Gelar Dokter Spesialis part.2




Seperti janji saya sebelumnya bahwa saya akan kembali membahas tentang gelar-gelar yang diperoleh oleh para dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis mereka. Terdapat banyak sekali spesialisasi cabang ilmu kedokteran, khususnya di Indonesia sendiri karena memiliki begitu banyak singkatan. Mari kita simak satu per satu.

  • Sp. A (Spesialis Anak). Ruang lingkup dari dokter ini menangani semua macam penyakit yang berkaitan dengan balita/anak.
  • Sp. An (Spesialis Anestesiologi dan Reanimasi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani pembiusan lokal maupun sentral dari pasien-pasien yang akan di bedah. Juga berperan dalam proses Intensive Care Unit (ICU).
  • Sp. And (Spesialis Andrologi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani kejantanan. Semua aspek dari kelelakian baik fisiologis (keadaan normal) maupun patologis (kelainan, penyakit).
  • Sp. F (Spesialis Forensik & Medikolegal). Ruang lingkup dari dokter ini menangani proses penegakan keadilan berdasrkan ilmu kedokteran. Mencakup visum et repertum, autopsi mayat dan penyelidikan penyebab kematian, sehingga disebut juga keokteran kehakiman.
  • Sp. FK (Spesialis Farmakologi Klinik). Ruang lingkup dari dokter ini menangani obat-obatan yang senantiasa digunakan untuk penyakit tertentu. Mencakup farmakodinamik, farmakokinetik, efek samping obat, dosis, tingkat sensitif dan resisten serta penemuan obat-obat terbaru.
  • Sp. GK (Spesialis Gizi Klinik). Ruang lingkup dari dokter ini menangani Ruang lingkup dari dokter ini menangani permasalahan gizi pasien. Meliputi pengendalian dan kontrol menu sehari-hari, adekuat menu makanan, hingga diet bila perlu.
  • Sp. KFR (Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani pemulihan pasien setelah perawatan medis, serta memegang peranan penting dalam pelayanan masyarakat dalam pencegahan kecacatan. Gelar ini kemudian dikenal dengan isitlah Sp. RM (Spesialis Rehabilitasi Medik).
  • Sp. KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiater). Ruang lingkup dari dokter ini menangani aspek kesehatan jiwa seseorang beserta pengahruh timbal balik terhadap fungsi-fungsi normal dari organ tubuh.
  • Sp. KK (Spesialis Kulit & Kelamin). Ruang lingkup dari dokter ini menangani kesehatan kulit (derma) dan kelamin (venero). Tak jarang pula dokter ini lebih spesifik ke salah satunya, bahkan lebih mendalami hingga kosmetik, kecantikan, penyakit menular sexual dan penyakit kulit tropis.
  • Sp. KN (Spesialis Kedokteran Nuklir). Ruang lingkup dari dokter ini menangani permasalahan kesehatan dengan memanfaatkan radionklida dan radiofarmaka untuk diagnosis terapi medis yang berhubungan erat dengan fisika-medik.
  • Sp. KO (Spesialis Kedokteran Olahraga). Ruang lingkup dari dokter ini menangani pelayanan kesehatan dengan ketajaman analisis untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan prodktivitas kerja masyarakat.
  • Sp. M (Spesialis Mata). Ruang lingkup dari dokter ini menangani segala penyakit dan kelainan yang berhubungan dengan mata, baik struktur luar maupun dalam.
  • Sp. MK (Spesialis Mikrobiologi Klinik). Ruang lingkup dari dokter ini menangani diagnosis penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme seperti bakteri, virus atau jamur, dan kebanyakan bekerja di laboratorium.
  • Sp. OG (Spesialis Obstetri & Ginekologi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani segala hal yang berkaitan dengan ilmu kebidanan dan kandungan, kesehatan perawatan janin, antenatal care dsb. Selain itu kelainan-kelaianan selama masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan juga bagian dari kerja dokter ini.
  • Sp. PA (Spesialis Patologi Anatomi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani diagnosis suatu penyakit berdasarkan padapemeriksaan kasar, mikroskopik, dan molekuler atas organ, jaringan dan sel. Dokter ini kebanyakan bekerja di balik layar alias tidak bersentuhan langsung dengan pasien.
  • Sp. PK (Spesialis Patologi Klinik). Ruang lingkup dari dokter ini menangani diagnosis suatu penyakit berdasarkan perubahan fungsi nyata pada fisiologi tubuh, meliputi pemeriksaan susunan kimia dan mekanisme biokimia tubuh melalui spesimen cairan tubuh. Juga bekerja di balik layar.
  • Sp. Rad (Spesialis Radiologi). Ruang lingkup dari dokter ini menangani kelainan-kelainan dan diagnosis suatu penyakit dengan melihat bagian rama tubuh manusia menggunakan pencitraan pancaran atau radiasi gelombang elektromagnetik maupun mekanik.
  • Sp. S (Spesialis Saraf). Ruang lingkup dari dokter ini menangani kelainan pada sistem saraf, baik sistem saraf pusat (otak besar, otak kecil, batang otak), sistem saraf perifer dan sistem saraf otonom.
  • Sp. THT-KL (Spesialis Teling Hidung Tenggorok – Kepala Leher). Ruang lingkup dari dokter ini menangani segala hal yang berkaitan dengan diagnosis dan penyakit dari organ penghidu, pengecap, pendengar dan keseimbangan.

Untuk semua gelar Spesialis di atas, tentunya masih memiliki cabang ilmu masing-masing yang lebih spesifik dan mendalam, akan tetapi sangat banyak bila ingin dimuatkan pada tulisan ini. Yang terpenting adalah, bila seorang dokter spesialis telah menyelesaikan studi dari cabang ilmu yang ia dalami, maka ia akan diberi gelar Konsultan (K) setelah gelar Spesialisnya.

Misalnya, Spesialis Mata yang ingin lebih mendalami Humour Vitreous dan Retina, maka gelar yang ia peroleh menjadi Sp. M(K) (dibaca Spesialis Mata, Konsultan). Contoh lain, Spesialis Kulit Kelamin yang mendalami cabang Cosmetic Dermatologi, maka gelarnya menjadi Sp. KK(K) (dibaca Spesialis Kulit & Kelamin, Konsultan). Jadi pada dasarnya, semua cabang spesialis di atas tidak disebutkan kepanjangan dari konsultan yang mereka dalami. Hanya saja, kita sudah tahu bahwa dokter tersebut telah menempuh pendidikan Konsultan akan satu cabang ilmu yang lebih spesifik.

Berbeda halnya dengan Spesialis Ilmu Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah. Cabang ini memiliki gelar tersendiri bagi konsultan yang mereka dalami, dan juga memiliki penyebutan yang tersendiri dari sekedar “Konsultan”. Bingung ?? Mari disimak saja terus.

Sp. PD (Spesialis Penyakit Dalam). Ruang lingkup dari dokter ini menangani diagnosis, pencegahan, perawatan dan penanganan kelainan-kelainan organ dalam pada pasien tanpa bedah. Dokter ini juga disebut sebagai “Internis”, memiliki subspesialisasi yang mengkhususkan mereka pada sistem organ tertentu.
  • Sp.PD – KAI (Konsultan Alergi Imunologi), berurusan dengan penyakit reaksi alergi dan kekebalan tubuh.
  • Sp.PD – KGEH (Kosultan Gastro-enterohepatologi), berurusan dengan sistem pencernaan.
  • Sp.PD – KGer (Konsultan Geriatri), berurusan dengan penyakit pada orang lanjut usia.
  • Sp. PD – KGH (Konsultan Ginjal Hipertensi), berurusan dengan saluran kemih dan ginjal.
  • Sp. PD – KHOM (Konsultan Hematologi-Onkologi Medik), berurusan dengan kelainan darah dan tumor.
  • Sp. PD – KKV (Konsultan Kardiovaskuler), berurusan dengan organ Jantung. Saat ini, seorang dokter bisa langsung menempuh pendidikan spesialis jantung tanpa menjadi seorang internis terlebih dahulu. Gelar yang diberikan adalah Sp. JP (Spesialis Jantung & Pembuluh).
  • Sp. PD – KEMD (Konsultan Endokrin-Metabolik-Diabetes), berurusan dengan sistem endokrin dan sekresi hormon.
  • Sp. PD – Kpsi (Konsultan Psikosomatik), berurusan dengan psikosomatik dan kelainan Jiwa. Saat ini, seorang dokter bisa langsung menempuh pendidikan spesialis jiwa tanpa menjadi seorang internis terlebih dahulu. Gelar yang diberikan adalah Sp. KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiater).
  • Sp. PD – KP (Kosultan Pulmonologi), berurusan dengan sistem pernafasan dan paru-paru. Saat ini, seorang dokter bisa langsung menempuh pendidikan spesialis pulmo tanpa menjadi seorang internis terlebih dahulu. Gelar yang diberikan adalah Sp. P (Spesialis Pulmonologi).
  • Sp. PD – KR (Konsultan Reumatologi), berurusan dengan kelainan otot, tulang dan persendian.
  • Sp. PD – KPTI (Konsultan Penyakit Tropik-Infeksi), berurusan dengan penyakit-penyakit menular dan infeksi khususnya di daerah tropis, seperti Indonesia.

Dan terakhir, mari kita menuju ke Dokter Spesialis Bedah . . . . .

Sp. B (Spesialis Bedah). Ruang lingkup dari dokter ini menangani kelainan dan pengobatan suatu penyakit atau luka dengan operasi atau pembedahan. Dapat berupa operasi minor, ataupun operasi mayor. Dokter ini juga dikenal sebagai “Surgeon”, menjalankan tugas mereka dengan instrumen atau alat-alat bedah lainnya. Seperti halnya dengan Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Bedah pun juga memiliki sub-spesialis yang tak kalah hebatnya. Untuk memperoleh keahlian bedah terhadap satu cabang, tentunya harus menempuh terlebih dahulu pendidikan bedah umum (Sp.B). Apa saja subspesialis bedah ? Mari kita simak.

  • Sp.B – KBD (Konsultan Bedah Digestive), berurusan dengan pembedahan saluran pencernaan.
  • Sp.B – K.Onk (Konsultan Bedah Onkologi), berursan dengan pembedahan dan pengangkatan tumor.
  • Sp.BP (Spesialis Bedah Plastik), berurusan dengan pembedahan struktur, mengkonstruksi dan  pembaharuan serta pembentukan bagian tubuh manusia.
  • Sp. BA (Spesialis Bedah Anak), berurusan dengan pembedahan pada anak.
  • Sp. BTKV (Spesialis Bedah Toraks & Kardiovaskuler), berurusan dengan pembedahan rongga dada hingga pembedahan pada kelainan-kelainan jantung.
  • Sp. BU (Spesialis Bedah Urologi), berurusan dengan saluran kemih, ginjal dan organ reproduksi. Saat ini, seorang dokter bisa langsung menempuh pendidikan spesialis urologi tanpa menjadi seorang surgeon terlebih dahulu. Gelar yang diberikan adalah Sp. U (Spesialis Urologi).
  • Sp. BS (Spesialis Bedah Saraf), berurusan dengan pembedahan otak dan sistem saraf.
  • Sp. BO (Spesialis Bedah Orthopedi), berurusan dengan pembedahan dan penyambungan tulang, otot, sendi, ligamen dan semua kelainan pasca trauma, kecelakaan dan kegawatdaruratan medik. Saat ini, seorang dokter bisa langsung menempuh pendidikan spesialis orthopedi tanpa menjadi seorang surgeon terlebih dahulu. Gelar yang diberikan adalah Sp. OT (Spesialis Orthopedi & Traumatologi).

****
Inilah sekilas mengenai gelar dokter spesialis yang dapat anda peroleh di Indonesia. Semoga bermanfaat =))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar